Selamat Datang

Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
Kami hadir sebagai rumah sakit rujukan kebanggaan masyarakat Sukadana dan sekitarnya, dengan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berintegritas.

Pelayanan Rawat Inap

Pelayanan Rawat Inap Buka Selama 24 Jam

Pelayanan Rawat Jalan

Senin – Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB

Kasus Kegawat Daruratan

Instalasi Gawat Darurat Buka Selama 24 Jam

Komitmen Kami untuk Kesehatan Anda

RSUD Sukadana berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan ramah pasien, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, empati, dan integritas.

Dokter

Tenaga Medis Terpercaya, Siap Melayani Anda

Dari pemeriksaan awal hingga perawatan lanjutan, kenali dokter-dokter pilihan kami sesuai kebutuhan Anda.

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN & KELUARGA

Hak Pasien & Keluarga
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien & Keluarga
Permenkes No.4 Tahun 2018

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Berita Seputar RSUD Sukadana

Waspada Superflu di Indonesia

Waspada Superflu di Indonesia: Kenali dan Cegah Penyebarannya Sukadana, Januari 2026 — Pemerintah dan berbagai instansi kesehatan nasional mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena

Lebih Lanjut »

Testimoni

Suara Mereka, Bukti Nyata Pelayanan yang Tulus dan Profesional”

bupati

Hj. Ela Siti Nuryamah, ME.,M.A.P - bupati lampung timur

“Sebagai Bupati Lampung Timur, saya mengapresiasi kinerja RSUD Sukadana yang terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Rumah sakit ini telah berkembang pesat, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas SDM. Saya berharap RSUD Sukadana terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di wilayah kita dan menjadi contoh bagi rumah sakit daerah lainnya.”

5/5
"Saya sudah menjalani hemodialisa rutin di RSUD Sukadana selama hampir dua tahun. Fasilitasnya bersih, alat-alatnya modern, dan yang paling penting—tenaga medisnya sangat perhatian dan sabar. Saya merasa lebih tenang dan nyaman setiap kali datang ke sini."
pasien hemodialisa
5/5
"Ibu saya dirawat selama lima hari karena infeksi saluran pernapasan. Selama di sana, perawat sangat rajin memantau kondisi dan selalu sigap bila dibutuhkan. Ruangannya juga nyaman dan bersih. Kami sekeluarga merasa sangat terbantu dan terlayani dengan baik."
keluarga pasien
5/5
"Ayah saya sempat dirawat karena komplikasi penyakit dalam. Alhamdulillah, dokter penyakit dalam di RSUD Sukadana sangat teliti dan menjelaskan kondisi dengan jelas kepada keluarga. Kami merasa didampingi secara medis dan emosional selama masa perawatan."
keluarga pasien penyakit dalam
jadwal januari