Pelayanan Ambulance
Kami Berkomitmen Menjadi Bagian dari Kesembuhan Anda
1. Pasien berobat pada Unit Rawat Inap atau IGD RSUD Sukadana Pasien berobat pada Unit Pelayanan Medis yang ada di RSUD Sukadana (Rawat Jalan,Rawat Inap, IGD, ICU, dll.)
2. Pasien memerlukan rujukan ke luar RSUD Sukadana berdasarkan indikasi medis yang ditentukan dari hasil pemeriksaan Dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.
1. Pasien diperiksa oleh dokter pada unit pelayanan di mana pasien dirawat.
2. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menentukan pasien untuk dirujuk menggunakan ambulans dengan mempertimbangkan kondisi klinis pasien dan viabilitas rujukan.
4. Petugas paramedis menghubungi pengemudi ambulans untuk mempersiapkan kendaraan rujukan.
5. Dokter/Perawat/Bidan menghubungi rumah sakit rujukan melalui SISRUTE. Jika SISRUTE bermasalah maka komunikasi rujukan dilakukan melalui sarana komunikasi lainnya (telepon seluler/WhatsApp).
6. Petugas paramedis dan porter membantu proses transfer pasien dari ruangan ke atas kendaraan rujukan.
7. Setidaknya 1 (satu) orang petugas paramedis (perawat/bidan) mendampingi rujukan menggunakan kendaraan rujukan.
8. Pengemudi kendaraan rujukan bersama paramedis melakukan rujukan dengan memperhatikan aspek keselamatan transportasi.
9. Pengemudi kendaraan rujukan bersama paramedis melakukan rujukan dengan memperhatikan aspek keselamatan transportasi.
Persiapan Rujukan : 10 – 30 menit.
Transportasi Rujukan : 30 – 120 menit (tergantung jarak dan waktu tempuh RS tujuan rujukan).
1) Pasien Umum : Sesuai Perbup No. 6 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a) Radius 10 Km : Rp 180.000,-
b) Radius 10,1 – 100 Km : Rp 435.000,-
c) Radius 100,1 – 300 Km : Rp 1.185.000,-
d) Radius 300,1 – 500 Km : Rp 3.000.000,-
e) Radius 500,1 – 1000 Km : Rp 6.500.000,-
Catatan : biaya belum termasuk biaya tol, tiket penyeberangan laut, dan makan-minum petugas.
2) Pasien JKN BPJS : gratis (sesuai ketentuan BPJS Kesehatan).
Pelayanan Ambulans RSUD Sukadana.