Pelayanan Farmasi
Mendampingi Setiap Langkah Pemulihan Anda dengan Obat yang Terjamin
Rawat Jalan Umum
1. Pasien berobat pada unit Rawat Jalan RSUD Sukadana
2. Resep dari Dokter (DPJP)
Rawat Inap Umum
1. Pasien berobat pada Unit Rawat Inap atau IGD RSUD Sukadana
2. Resep dari Dokter (DPJP)
Rawat Jalan Umum
1. Pasien menyerahkan Resep Obat dari Dokter (DPJP) kepada petugas unit farmasi rawat jalan
2. Pasien/keluarga pasien membayar biaya obat sesuai tagihan dari petugas Farmasi
3. Pasien/keluarga pasien membayar biaya obat sesuai tagihan
4. Pasien/keluarga pasien mendapatkan tanda bukti pembayaran
5. Pasien/keluarga pasien menunggu obat disiapkan oleh petugas sesuai antrean farmasi
6. Pasien/keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran biaya obat
7. Pasien/keluarga pasien mendapatkan penjelasan mengenai cara minum obat, cara menyimpan obat, manfaat dan efek samping obat yang mungkin timbul dan cara membuang obat (DAGUSIBU)
8. Petugas menyerahkan obat kepada Pasien/keluarga pasien
Rawat Inap Umum
1. Pasien menyerahkan Resep Obat dari Dokter (DPJP) kepada petugas Unit Farmasi Rawat Jalan
2. Pasien/keluarga pasien membayar biaya obat sesuai tagihan dari petugas Farmasi
3. Pasien/keluarga pasien membayar biaya obat sesuai tagihan
4. Pasien/keluarga pasien mendapatkan tanda bukti pembayaran
5. Pasien/keluarga pasien menunggu obat disiapkan oleh petugas sesuai antrean farmasi
6. Pasien/keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran biaya obat
7. Pasien/keluarga pasien mendapatkan penjelasan mengenai cara minum obat, cara menyimpan obat, manfaat dan efek samping obat yang mungkin timbul dan cara membuang obat (DAGUSIBU)
8. Petugas menyerahkan obat kepada Pasien/keluarga pasien
24 Jam
Obat non racikan : 5 – 10 menit (sesuai antrian)
Obat racikan : 15 – 30 menit (sesuai antrian)
Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku
Pelayanan Farmasi/obat dan alat kesehatan Rawat Jalan & Rawat Inap