Instalasi Gawat Darurat
IGD RSUD Sukadana melayani kasus-kasus kegawatdaruratan selama 24 jam dengan cepat, tanggap, dan penuh kepedulian — karena setiap detik sangat berarti bagi keselamatan pasien.
Umum:
1) Pasien membawa Kartu JKN BPJS atau Kartu Identitas resmi (KTP)
2) Pasien membawa rujukan dari FKTP (jika ada)
BPJS:
1) Pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)
2) Pasien membawa rujukan dari FKTP (jika ada)
BPJS :
1) Pasien datang/dibawa ke Instalasi Gawat Darurat.
2) Dokter akan memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan pasien melalui anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.).
3) Bersamaan dengan pemeriksaan dokter terhadap pasien, maka pasien / pengantar pasien menunjukkan kartu JKN BPJS atau KTP untuk pendaftaran pasien.
4) Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis
5) Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi dengan DPJP
6) Dalam kondisi tertentu dokter dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain jika diperlukan
7) Dokter akan memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien sebelum melakukan
tindakan medis maupun rujukan.
Umum:
1) Pasien datang/dibawa ke Instalasi Gawat Darurat
2) Dokter akan memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan pasien melalui anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.).
3) Bersamaan dengan pemeriksaan dokter terhadap pasien, maka pasien / pengantar pasien menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya untuk pendaftaran pasien.
4) Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis.
5) Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi dengan DPJP.
6) Dalam kondisi tertentu dokter dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain jika diperlukan
7) Dokter akan memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien sebelum melakukan tindakan medis maupun rujukan.
Jam Pelayanan IGD 24 Jam
1) Pendaftaran : 5 menit
2) Pelayanan : bervariasi, tergantung kasus
Biaya/tarif : bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku
Lebih Lanjut tentang Tarif
Pelayanan Pasien Gawat Darurat