Pelayanan Intensive Care
ICU RSUD Sukadana: Fokus pada Stabilitas dan Kesembuhan Pasien
1. Surat pengantar /permintaan rawat intensif
2. KTP/NIK
3. Kartu BPJS
4. Surat pernyataan perawatan swasta/umum
5. Asuransi
6. Surat rujukan
7. SEP Rawat Inap (Peserta BPJS)
Mekanisme dan prosedur:
1. Keluarga melakukan pendaftaran
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif ( apabila persyaratan masuk ruangan intensif sudah dilalui)
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
5. Pasien pindah ruang rawat/pulang /rujuk
24 jam
Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pelayanan Perawatan Intensif ( ICU, NICU, PICU)