Pelayanan Intensive Care

ICU RSUD Sukadana: Fokus pada Stabilitas dan Kesembuhan Pasien

1. Surat pengantar /permintaan rawat intensif

2. KTP/NIK

3. Kartu BPJS

4. Surat pernyataan perawatan swasta/umum

5. Asuransi

6. Surat rujukan

7. SEP Rawat Inap (Peserta BPJS)

Mekanisme dan prosedur:

1. Keluarga melakukan pendaftaran

2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif ( apabila persyaratan masuk ruangan intensif sudah dilalui)

3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.

4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan

5. Pasien pindah ruang rawat/pulang /rujuk

24 jam

Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pelayanan Perawatan Intensif ( ICU, NICU, PICU)