Standar Pelayanan Medical Check Up.
Halaman ini berisi informasi lengkap mengenai jenis, syarat, dan prosedur permohonan surat keterangan yang tersedia di RSUD Sukadana, termasuk surat sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba, hingga surat keterangan sakit atau kematian.
Medical Check Up
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Medical Check Up (Melanjutkan Pendidikan, Melamar Pekerjaan, dll.)
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan Medical Check Up di Poli Rawat Jalan
3) Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Poli Rawat Jalan, Unit Laboratorium dan Unit Radiologi
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Hasil Medical Check Up
7) Pelanggan menerima Surat Hasil Medical Check Up dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan : 60 – 180 menit (tergantung jenis pemeriksaan yang diperlukan)
d. Biaya/tarif :
1) MCU melanjutkan pendidikan :
2) MCU melamar pekerjaan :
3) MCU umum/evaluasi risiko kerja :
e. Produk Pelayanan : Surat Hasil Medical Check Up (dengan atau tanpa legalisir)
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji
a. Persyaratan:
1) Pelanggan/calon Jamaah haji datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
2) Calon Jamaah Haji membawa kartu identitas (KK/KTP) asli
b. Prosedur:
1) Calon Jamaah Haji mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji (dapat secara kolektif melalui PBIH maupun individual).
2) Calon Jamaah Haji mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan Medical Check Up di Poli Rawat Jalan
3) Calon Jamaah Haji diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Poli Rawat Jalan, Unit Laboratorium dan Unit Radiologi
4) Calon Jamaah Haji membayar biaya pemeriksaan ke kasir
5) Calon Jamaah Haji mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Calon Jamaah Haji menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Hasil Medical Check Up
7) Calon Jamaah Haji menerima Surat Hasil Medical Check Up dan legalisir (sesuai keperluan)
c. Jangka Waktu Pelayanan : 60 – 180 menit
d. Biaya/tarif : Rp 972.000,-
e. Produk Pelayanan : Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji