Pelayanan Radiologi
Mendukung Diagnosis Melalui Pemeriksaan Laboratorium Berkualitas
1. Kartu Identitas /KTP
2. Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)
3. Surat Permintaan/ order Pemeriksaan Radiologi
4. Hasil Laboratorium (Untuk pelayanan Radiologi yang menggunakan zat Kontras)
5. SEP/Bukti Pembayaran Pemeriksaan Radiologi.
1. Pasien/keluarga melakukan registrasi, menyerahkan Surat Permintaan Pemeriksaan tempat pendaftaran radiologi
2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
4. Menunggu hasil pemeriksaan
5. Dilakukan pembacaan – ekspertise
6. Penyerahan hasil/ Menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter yang meminta/ kembali ke unit pengirim
24 jam
Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
1. Pelayanan Radiologi Konvensional Kontras dan Non Kontras
2. Pelayan Radiologi USG
3. Pelayanan Radiologi CT Scan