Pelayanan Rawat Inap

RSUD Sukadana menyediakan layanan rawat inap dengan fasilitas lengkap dan dukungan tenaga medis berpengalaman, demi menunjang proses penyembuhan yang optimal dan bermartabat.

Pasien BPJS
1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat (sesuai kondisi klinis pasien)

2. Pasien membawa Kartu JKN BPJS atau KTP

3. Pasien membawa rujukan dari FKTP (kecuali kasus kritis/gawat darurat tidak perlu rujukan)

Pasien Umum
1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat (sesuai kondisi klinis pasien)
2. Pasien membawa kartu identitas resmi (KTP)
3. Pasien membawa rujukan dari FKTP (bila ada)

Pasien BPJS

  1. Pasien/pengantar pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran Rawat Jalan/IGD dengan menyerahkan kartu JKN BPJS dan rujukan dari FKTP (kecuali kondisi gawat darurat, rujukan dapat menyusul).
  2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan (rawat jalan atau IGD)
  3. Dokter akan memeriksa kondisi pasien meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
  4. Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
  5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bagi pasien yang membutuhkan pelayanan Rawat Inap.
  6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan yang dituju untuk memastikan ketersediaan tempat tidur pasien.
  7. Pasien diantar oleh petugas (porter) ke ruang rawat inap.

Pasien Umum

  1. Pasien/pengantar pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran Rawat Jalan/IGD.
  2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan (rawat jalan atau IGD)
  3. Dokter akan memeriksa kondisi pasien meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
  4. Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
  5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bagi pasien yang membutuhkan pelayanan Rawat Inap.
  6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan yang dituju untuk memastikan ketersediaan tempat tidur pasien.
  7. Pasien diantar oleh petugas (porter) ke ruang rawat inap.

Pendaftaran : 5 menit
Anamnesis dan pemeriksaan fisik : 10-15 menit
Pemeriksaan laboratorium dan atau radiologi : 15-120 menit (tergantung antrean)
Pelayanan rawat inap : bervariasi tergantung kondisi /penyakit pasien

Tarif bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

KETERANGAN TARIF
KELAS VIP Rp.200.000
KELAS 1 Rp.175.000
KELAS 2 Rp.100.000
KELAS 3 Rp.90.000

Pelayanan Pasien Rawat Inap BPJS & Umum