Pelayanan Rawat Jalan

RSUD Sukadana menyediakan layanan rawat jalan yang cepat, tertib, dan terintegrasi, demi kenyamanan pasien dalam menjalani pemeriksaan dan pengobatan sehari-hari.

Pasien Umum

  1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
  2. Pasien membawa rujukan dari FKTP (jika ada)

Pasien BPJS

  1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
  2. Pasien membawa rujukan dari FKTP diatasnya
Pasien BPJS

Mekanisme dan prosedur ( BPJS)

  1. Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan
    mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran
  2. Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor
    antrean pendaftaran
  3. Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
  4. Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean.
  5. Dokter Spesialis (DPJP) akan memeriksa kondisi pasien meliputi anamnesis (wawancara
    medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.)
    untuk penegakan diagnosis.
  6. Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien
    serta rujukan jika diperlukan
  7. Dokter menuliskan resep yang kemudian diserahkan kepada pasien/keluarga pasien
  8. Dalam kondisi tertentu dokter dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain jika diperlukan

Mekanisme dan prosedur Untuk Pasien Umum:

  1. Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran
  2. Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor antrean pendaftaran
  3. Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
  4. Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean.
  5. Dokter Spesialis (DPJP) akan memeriksa kondisi pasien anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
  6. Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
  7. Dokter menuliskan resep dan atau rujukan (jika diperlukan rujukan)

Jangka Waktu Pelayanan : berkisar 15 – 180 menit

1) Pendaftaran : 5 menit
2) Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik : 10 menit
3) Pemeriksaan Laboratorium dan atau Radiologi : 30 – 120 menit (tergantung antrean)
4) Pelayanan Farmasi : 15 – 30 menit (tergantung antrean)

Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Lebih Lanjut tentang Tarif

Pelayanan Rawat Jalan di klinik Spesialis :

  • Poliklinik Umum
  • Poli Bedah
  • Poli Penyakit Dalam
  • Poli Anak
  • Poli Kandungan & Kebidanan
  • Poli Saraf
  • Poli Jantung
  • Poli Mata
  • Poli THT
  • Poli Paru
  • Poli Fisioterapi