Pelayanan Rawat Jalan
RSUD Sukadana menyediakan layanan rawat jalan yang cepat, tertib, dan terintegrasi, demi kenyamanan pasien dalam menjalani pemeriksaan dan pengobatan sehari-hari.
Pasien Umum
- Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
- Pasien membawa rujukan dari FKTP (jika ada)
Pasien BPJS
- Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
- Pasien membawa rujukan dari FKTP diatasnya
Pasien BPJS
Mekanisme dan prosedur ( BPJS)
- Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan
mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran - Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor
antrean pendaftaran - Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
- Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean.
- Dokter Spesialis (DPJP) akan memeriksa kondisi pasien meliputi anamnesis (wawancara
medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.)
untuk penegakan diagnosis. - Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien
serta rujukan jika diperlukan - Dokter menuliskan resep yang kemudian diserahkan kepada pasien/keluarga pasien
- Dalam kondisi tertentu dokter dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain jika diperlukan
Pasien Umum
Mekanisme dan prosedur Untuk Pasien Umum:
- Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran
- Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor antrean pendaftaran
- Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
- Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean.
- Dokter Spesialis (DPJP) akan memeriksa kondisi pasien anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
- Dokter menyampaikan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
- Dokter menuliskan resep dan atau rujukan (jika diperlukan rujukan)
Jangka Waktu Pelayanan : berkisar 15 – 180 menit
1) Pendaftaran : 5 menit
2) Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik : 10 menit
3) Pemeriksaan Laboratorium dan atau Radiologi : 30 – 120 menit (tergantung antrean)
4) Pelayanan Farmasi : 15 – 30 menit (tergantung antrean)
Bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Lebih Lanjut tentang Tarif
Pelayanan Rawat Jalan di klinik Spesialis :
- Poliklinik Umum
- Poli Bedah
- Poli Penyakit Dalam
- Poli Anak
- Poli Kandungan & Kebidanan
- Poli Saraf
- Poli Jantung
- Poli Mata
- Poli THT
- Poli Paru
- Poli Fisioterapi