Standar Pelayanan Surat Keterangan Medis.
Halaman ini berisi informasi lengkap mengenai jenis, syarat, dan prosedur permohonan surat keterangan yang tersedia di RSUD Sukadana, termasuk surat sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba, hingga surat keterangan sakit atau kematian.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat Jasmani/KIR Kesehatan
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan
surat keterangan sehat yang akan dibuat, termasuk apakah surat tersebut perlu
dilegalisir atau tidak
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Umum
3) Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Poli Umum
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke loket pelayanan dan menunggu
penerbitan surat keterangan sehat
7) Pelanggan menerima surat keterangan sehat jasmani dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan : 30 – 60 menit (tergantung jumlah antrean)
d. Biaya/tarif : Rp 79.000,-
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sehat Jasmani (dengan atau tanpa legalisir)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental Sederhana
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental yang akan dibuat, termasuk apakah surat tersebut perlu dilegalisir atau tidak
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Kedokteran Jiwa
3) Pelanggan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa oleh Psikiater di Poli Kedokteran Jiwa melalui tes tertulis (MMPI) dan wawancara
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan kesehatan rohani/mental ke kasir
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke loket pelayanan dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental
7) Pelanggan menerima surat keterangan sehat rohani/mental dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan :
1) Tes tertulis (MMPI): 60 – 120 menit
2) Wawancara Psikiatri: 30 – 45 menit
d. Biaya/tarif : Rp 369.000,-
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sehat Jasmani (dengan atau tanpa legalisir)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental Khusus
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan surat keterangan sehat rohani/mental yang akan dibuat, termasuk apakah surat tersebut perlu dilegalisir atau tidak
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Kedokteran Jiwa & Psikologi
3) Pelanggan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa oleh Psikolog Psikiater di Poli Kedokteran Jiwa melalui tes tertulis (MMPI) dan wawancara
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan kesehatan rohani/mental ke kasir
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan surat keterangan sehat rohani/mental
7) Pelanggan menerima Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental Khusus dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan :
1) Tes tertulis (MMPI) : 60 – 120 menit
2) Tes tertulis psikologi : 60 – 120 menit
3) Wawancara Psikiatri : 30 – 45 menit
4) Wawancara Psikologi : 30 – 60 menit
d. Biaya/tarif : Rp 594.000,-
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sehat Jasmani (dengan atau tanpa legalisir)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tajam Penglihatan (Visus)
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang akan dibuat
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Mata
3) Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh Dokter Spesialis Mata di Poli Mata
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
7) Pelanggan menerima Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan : 30 – 60 menit (tergantung jumlah antrean)
d. Biaya/tarif : Rp 279.000,-
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sehat Jasmani (dengan atau tanpa legalisir)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba
a. Persyaratan:
1) Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
2) Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli
b. Prosedur:
1) Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang akan dibuat
2) Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Laboratorium
3) Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Laboratorium
4) Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
5) Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
6) Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba
7) Pelanggan menerima Surat Keterangan Bebas Narkoba dan legalisir (sesuai keperluan)
8) Pelanggan pulang
c. Jangka Waktu Pelayanan : 60 – 120 menit (tergantung jumlah antrean laboratorium)
d. Biaya/tarif : Rp 289.000,-
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sehat Jasmani (dengan atau tanpa legalisir)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit
a. Persyaratan:
1) Pasien harus dirawat di RSUD Sukadana (Unit Rawat Jalan, IGD, maupun unit
perawatan lainnya)
b. Prosedur:
1) Pasien/keluarga/wali pasien menyampaikan kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
2) Petugas kesehatan pada unit perawatan membuat surat pengantar ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis meliputi identitas, nomor rekam medis dan diagnosis pasien
3) Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan sakit
4) Surat keterangan sakit ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
5) Surat Keterangan Sakit diserahkan kepada pasien atau keluarga/wali pasien.
c. Jangka Waktu Pelayanan : 15 – 30 menit (tergantung jumlah antrean laboratorium)
d. Biaya/tarif : Gratis
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Sakit
Standar Pelayanan Surat Keterangan dirawat
a. Persyaratan:
1) Pasien harus dirawat di Unit Pelayanan Kesehatan RSUD Sukadana
2) Membawa fotokopi kartu identitas (KK/KTP/SIM) pasien yang dirawat
b. Prosedur:
1) Pasien/keluarga/wali pasien menyampaikan kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
2) Petugas kesehatan pada unit / ruang perawatan membuat surat pengantar ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis meliputi identitas, nomor rekam medis dan diagnosis atau keluhan pasien
3) Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan dirawat
4) Surat keterangan sakit ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis atas nama Direktur RSUD Sukadana
5) Surat Keterangan Dirawat diserahkan kepada pasien atau keluarga/wali pasien.
c. Jangka Waktu Pelayanan : 15 – 30 menit (tergantung jumlah antrean laboratorium)
d. Biaya/tarif : Gratis
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Dirawat
Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian
a. Persyaratan:
1) Pasien adalah Unit Pelayanan Kesehatan RSUD Sukadana
2) Membawa fotokopi kartu identitas (KK/KTP/SIM) pasien yang dirawat
b. Prosedur:
1) Pasien/keluarga/wali pasien menyampaikan kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
2) Petugas kesehatan pada unit / ruang perawatan membuat surat pengantar ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis meliputi identitas, nomor rekam medis dan diagnosis
atau keluhan pasien
3) Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan dirawat
4) Surat keterangan sakit ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis atas nama Direktur RSUD Sukadana
5) Surat Keterangan Dirawat diserahkan kepada pasien atau keluarga/wali pasien.
c. Jangka Waktu Pelayanan : 15 – 30 menit (tergantung jumlah antrean laboratorium)
d. Biaya/tarif : Gratis
e. Produk Pelayanan : Surat Keterangan Dirawat