Pelayanan Tindakan Operasi Terencana
Kami Berkomitmen Menjadi Bagian dari Kesembuhan Anda
1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat (sesuai kondisi klinis pasien).
2. Pasien membawa kartu identitas resmi (KTP).
3. Pasien membawa rujukan dari FKTP (bila ada).
1. Pasien/pengantar pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran Rawat Jalan/IGD.
2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan (rawat jalan atau IGD).
3. Dokter akan memeriksa kondisi pasien meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
4. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menyampaikan diagnosis dan rencana operasi / tindakan bedah sesuai kebutuhan klinis pasien.
5. DPJP / Kepala Ruangan membuat Surat Pengantar Operasi kepada Kepala Ruangan atau petugas kamar bedah.
6. Kepala ruangan kamar bedah melakukan koordinasi dengan DPJP, dokter anestesi, dan dokter konsulen yang diperlukan untuk persiapan bedah, termasuk penentuan tanggal/waktu operasi.
7. Pasien dirawat di ruang perawatan (rawat inap) untuk persiapan pra operasi.
8. Pasien dipuasakan minimal selama 8 jam.
9. Pasien dipasang jalur infus (IV Line).
10. Pasien diantar ke ruang operasi oleh perawat/bidan dibantu oleh porter.
11. DPJP melakukan tindakan bedah.
12. Setelah operasi selesai pasien diobservasi di Ruang Pemulihan (recovery).
13. Setelah masa observasi pasca operasi selesai pasien diantar ke ruang perawatan/ICU sesuai kondisi klinis pasien.
14. Pasien dipulangkan setelah kondisi klinis memenuhi kriteria pemulangan pasien rawat inap.
15. Pasien kontrol sesuai petunjuk DPJP
1) Pendaftaran : 5 – 10 menit.
2) Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik : 10 – 15 menit.
3) Pemeriksaan Laboratorium dan atau Radiologi : 15 – 120 menit (tergantung jenis pemeriksaan laboratorium).
4) Pelayanan tindakan bedah/operasi : bervariasi tergantung kondisi / penyakit pasien.
5) Observasi pasca operasi : 1 – 2 jam.
6) Perawatan pemulihan pasca operasi (R. Inap) : 2 – 5 hari (tergantung kondisi klinis).
bervariasi, sesuai kasus. Disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pelayanan Tindakan Operasi Terencana (Elektif)