Pelayanan Visum et Repetum

“Kami hadir untuk membantu Anda mendapatkan bukti medis yang sah secara hukum, dengan pelayanan yang ramah, profesional, dan penuh kepedulian.”

1. Pasien/korban diperiksa oleh dokter di RSUD Sukadana
2. Membawa fotokopi kartu identitas (KK/KTP/SIM) pasien yang divisum
3. Pada kasus dugaan tindak kriminal/pencabulan maka diharapkan didampingi petugas kepolisian

1.Pasien/keluarga/wali pasien melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian tentang dugaan tindakan kriminal yang dialami korban untuk kemudian dibuatkan Surat Permintaan Visum (SPV)
2. Pasien/keluarga/wali pasien/korban mendaftar pada unit pendaftaran
3. Pasien/keluarga/wali pasien/korban menyampaikan kepada dokter yang memeriksa tentang permintaan visum bagi pasien/korban
4. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien/korban dengan didampingi paramedis
5. Dokter membuat catatan hasil pemeriksaan pada rekam medis
6. Dokter membuat Visum et Repertum setelah SPV diterima dari penyidik
7. Hasil visum et Repertum diserahkan kepada penyidik

maksimal 3×24 jam sejak pemeriksaan dilakukan oleh dokter

1. Visum et repertum korban hidup : Rp. 80.000,-
2. Visum et repertum kasus pencabulan : Rp. 120.000,-
3. Visum et Repertum korban meninggal : Rp.150.000,-

Visum et Repertum